Adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada sistem penggajian
PNS. Selama ini PNS mendapatkan honorarium dari kegiatan-kegiatan di
luar tugas pokoknya, kini semuanya dipangkas.
"PNS tidak bisa lagi menerima honor untuk kegiatan-kegiatan luar
kantor. Ini sesuai amanat UU ASN," tegas Subowo Joko Widodo, asisten
deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat menerima kunjungan DPRD
Kabupaten Malang, di Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (26/1).
Pemerintah, lanjutnya, tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian. Di dalam RPP tersebut,
struktur gaji pegawai hanya terdiri dari tiga komponen. Yakni gaji
pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
"Tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan, tidak ada lagi. Semuanya
disatukan di tunjangan kinerja," terangnya.
Dijelaskannya, untuk tunjangan kemahalan, akan disesuaikan dengan
biaya hidup di daerah masing-masing. Misalnya di Papua, tunjangan
kemahalannya lebih tinggi dibanding wilayah Jawa.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja, dihitung berdasarkan grade sehingga
meski sama-sama golongan kepangkatan, belum tentu tunjangan kinerjanya
sama. "Ada 21 grade jabatan PNS. Tunjangannya akan disesuaikan dengan
gradenya," tandasnya.(esy/jpnn)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment