Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Belajar Memaafkan Dari Buya Hamka

HAJI Abdul Malik Karim Amrullah atau bisa dikenal dengan Buya Hamka adalah ulama besar yang meninggalkan jejak kebaikan bagi umat dan bangsa ini. Semasa hidup, ulama kelahiran Maninjau, Sumatera Barat, 17 Februari 1908, ini dikenal sebagai sosok ulama yang santun dalam bermuamalah, namun tegas dalam akidah. “Kita sebagai ulama telah menjual diri kita kepada Allah, tidak bisa dijual lagi kepada pihak manapun,”demikian tegasnya ketika dilantik sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hamka salah seorang ulama yang mendapat gelar Doktor Honouris Causa dari Universitas Al-Azhar, Mesir, karena kiprah dakwahnya dalam membina umat. Ia dikenal dengan fatwanya ketika menjabat sebagai Ketua MUI, yang mengeluarkan fatwa haram bagi umat untuk Islam mengikuti “Perayaan Natal Bersama”. Ia juga yang menolak undangan untuk bertemu Paus, pemimpin Katholik dunia, ketika datang berkunjung ke Istana Negara pada masa Presiden Soeharto. Dengan tegas, Buya Hamka mengatakan perihal penolakannya bertemu Paus tersebut, “Bagaimana saya bisa bersilaturrahmi dengan beliau, sedangkan umat Islam dengan berbagai cara, bujukan dan rayuan, uang, beras, dimurtadkan oleh perintahnya?” Demikian ketegasan Buya Hamka dalam soal akidah. Namun dalam bermuamalah, ia santun dan lembut, sikapnya mencerminkan pribadinya. Ia sosok pemaaf, tak pernah menaruh dendam… Baru-baru ini, anak kelima dari Buya Hamka, Irfan Hamka, merilis ulang sebuah buku yang menggambarkan tentang sosok dan pribadi ulama tersebut. Buku berjudul “Ayah” itu menceritakan pengalaman hidup Irfan Hamka bersama sang ayah, dan suka duka perjalanan hidup ayah tercintanya, baik sebagai tokoh agama, politisi, sastrawan, dan kepala rumah tangga. Sebelumnya, putra kedua Buya Hamka, Rusjdi Hamka, juga pernah menulis buku yang mengisahkan tentang sosok sang ayah, yang berjudul “Pribadi dan Martabat Buya Hamka.” Ada hal menarik yang diceritakan dalam buku “Ayah” tersebut. Terutama tentang bagaimana sosok pribadi Buya Hamka ketika menghadapi orang-orang yang pernah memfitnah, membenci, dan memusuhinya. Sebagai ulama yang teguh pendirian, tentu ada pihak yang tak suka dengan sikapnya. Irfan Hamka menceritakan bagaimana sikap Buya Hamka terhadap tiga orang tokoh yang dulu pernah berseberangan secara ideologi, memusuhi, membenci, bahkan memfitnahnya. Ketiga tokoh tersebut adalah Soekarno (Presiden Pertama RI), Mohammad Yamin (tokoh perumus lambang dan dasar negara), dan Pramoedya Ananta Toer (Budayawan Lekra/Lembaga Kebudayaan Rakyat, organisasi seni dan budaya yang berafiliasi pada Partai Komunis Indonesia). Betapapun ketiga tokoh itu membenci dan memusuhi Buya Hamka, namun akhir dari kesudahan hidupnya mereka justru begitu menghormati dan menghargai pribadi dan martabat Buya Hamka. Soekarno ketika menjabat sebagai Presiden RI dan memaksakan ideologi Nasakom (Nasionalis, Agama, Komunis), menahan Buya Hamka selama dua tahun empat bulan dengan tuduhan yang tidak main-main: terlibat dalam rencana pembunuhan Presiden Soekarno. Pada 28 Agustus 1964, Buya Hamka ditangkap dan dijerat dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Anti Subversif Pempres No.11. Hamka ditahan tanpa proses persidangan dan tanpa diberikan hak sedikitpun untuk melakukan pembelaaan. Tak hanya itu, buku-buku karyanya pun bahkan dilarang untuk diedarkan. Hamka dijebloskan ke penjara, diperlakukan bak penjahat yang mengancam negara. Begitu zalimnya sikap Soekarno terhadap ulama tersebut. Namun apa yang terjadi, setelah bebas dari penjara, dan Buya Hamka sudah mulai beraktivitas kembali, sementara kekuasaan Soekarno sudah terjungkal, peristiwa mengharukan terjadi. Soekarno yang mulai hidup terasing dan sakit-sakitan, di akhir hayatnya kemudian menitipkan pesan kepada orang yang dulu pernah dizaliminya. Pesan tersebut disampaikan kepada Buya Hamka lewat ajudan Presiden Soeharto, Mayjen Soeryo, pada 16 Juni 1970. Isi pesan tersebut berbunyi, “Bila aku mati kelak, minta kesediaan Hamka untuk menjadi imam shalat jenazahku..” Hamka terkejut, pesan tersebut ternyata datang seiring dengan kabar kematian Soekarno. Tanpa pikir panjang, ia kemudian melayat ke Wisma Yaso, tempat jenazah Bung Karno disemayamkan. Sesuai wasiat Soekarno, Buya Hamka pun memimpin shalat jenazah tokoh yang pernah menjebloskannya ke penjara itu. Dengan ikhlas ia menunaikan wasiat itu, mereka yang hadir pun terharu. Lalu, apakah Buya Hamka tidak menaruh dendam pada Soekarno. Dengan ketulusan ia mengatakan, “Saya tidak pernah dendam kepada orang yang pernah menyakiti saya. Dendam itu termasuk dosa. Selama dua tahun empat bulan saya ditahan, saya merasa itu semua merupakan anugerah yang tiada terhingga dari Allah kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan kitab tafsir Al-Qur’an 30 juz. Bila bukan dalam tahanan, tidak mungkin ada waktu saya untuk menyelesaikan pekerjaan itu…” Peristiwa mengharukan tentang kebesaran jiwa Buya Hamka dalam memaafkan orang-orang yang pernah membencinya adalah terkait dengan kematian Mohammad Yamin, salah seorang founding father negeri ini, tokoh kebangsaan yang juga termasuk perumus dasar dan lambang negara. Meski berasal dari Sumatera Barat, namun Yamin adalah produk pendidikan sekular. Ia aktif di Jong Sumatranen Bond (Ikatan Pemuda Sumatra) yang bercorak kesukuaan dan sekular. Ia juga menjadi anggota Gerakan Theosofi, sebuah organisasi kebatinan yang juga mengedepankan sekularisme dan paham kebangsaan. Mohammad Yamin begitu membenci Buya Hamka karena perbedaan ideologi. Ia aktif di Partai Nasionalis Indonesia (PNI), sedangkan Buya Hamka aktif di Partai Masyumi. PNI menginginkan Pancasila sebagai dasar negara, sementara Partai Masyumi berpegang teguh pada sikap ingin menjadikan Islam sebagai dasar negara. Kebencian Yamin tersulut, ketika dalam Sidang Majelis Konstituante, dengan lantang Buya Hamka berpidato dan mengatakan, “Bila negara kita ini mengambil dasar negara berdasarkan Pancasila, sama saja kita menuju jalan ke neraka!” Pidato Buya Hamka yang tegas tersebut kemudian menyulut kebencian Mohammad Yamin. Ia menyuarakan kebenciannya kepada Hamka dalam berbagai kesempatan, baik ketika dalam ruang Sidang Konstituante, ataupun dalam berbagai acara dan seminar. “Rupanya bukan saja wajahnya yang memperlihatkan kebencian kepada saya, hati nuraninya pun ikut membeci saya,” begitu kata Buya Hamka. Tahun 1962, Mohammad Yamin jatuh sakit dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat. Buya Hamka memantau perkembangannya lewat radio dan media massa cetak. Hingga tiba pada suatu hari, Chaerul Saleh, menteri di kabinet Soeharto menelponnya dan ingin menyampaikan kabar mengenai kesehatan Mohammad Yamin. Chaerul Saleh kemudian menagatakan kepada Hamka, “Buya, saya membawa pesan dari Pak Yamin. Beliau sakit sangat parah. Sudah berhari-hari dirawat. Saya sengaja menemui Buya untuk menyampaikan pesan dari Pak Yamin, mungkin merupakan pesan terakhir beliau,” ujarnya. Hamka yang tertegun kemudian bertanya, “Apa pesannya?” Sang menteri itu kemudian mengatakan,”Pak Yamin berpesan agar saya menjemput Buya ke rumah sakit. Beliau ingin menjelang ajalnya, Buya dapat mendampinginya. Saat ini, pak Yamin dalam keadaan sekarat,”terangnya. Selain itu, kata sang menteri, “Beliau mengharapkan sekali, Buya bisa menemaninya sampai ke dekat liang lahatnya.” Kepada Buya Hamka, Menteri Chaerul Saleh itu juga mengatakan, Yamin khawatir, masyarakat Talawi, Sumatera Barat, tempatnya berasal, tidak berkenan menerima jenazahnya. Mendengar penuturan Chaerul Saleh, saat itu juga Buya Hamka kemudian minta diantar ke RSPAD, tempat Yamin terbaring sakit. Melihat kedatangan Hamka, Yamin yang tergolek lemah kemudian melamabaikan tangan. Hamka mendekatinya, kemudian menjabat hangat tangannya. Yamin memegang erat tokoh yang dulu pernah dimusuhinya itu. Sementara Hamka terus membisikan ke telinga Yamin surat Al-Fatihah dan kalimat tauhid, “Laa ilaaha illallah.” Dengan suara lirih, Yamin mengikuti. Namun tak berapa lama, tangannya terasa dingin, kemudian terlepas dari genggaman Buya Hamka. Mohammad Yamin menghembuskan nafas terakhirnya disamping sosok yang dulu menjadi seterunya. Di akhir hayat, tangan keduanya berpegangan erat, seolah ingin menghapuskan segala sengketa yang pernah ada. Orang yang hadir ketika itu mungkin terlibat dalam keharuan yang sangat. Memenuhi wasiat Yamin, Hamka pun kemudian turut mengantar jenazah salah seorang tokoh nasional itu sampai ke pembaringan terakhirnya. Cerita terakhir adalah tentang Buya Hamka dan Pramoedya Ananta Toer. Keduanya berseberangan secara ideologi. Pram, sapaan akrab sastrawan itu, menyuarakan aspirasi kaum kiri dan aktif di Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) yang dekat dengan PKI. Lewat rubrik Lentera di Surat Kabar Bintang Timoer, Pram dan kawan-kawannya tak henti-hentinya menyerang Hamka. Karya-karya novel Hamka dituding sebagai plagiat, pribadinya diserang sedemikian rupa. Fitnah dan penghinaan itu tak lain adalah karena Buya Hamka adalah seorang sastrawan yang anti Komunis, tokoh Muhammadiyah dan Masyumi. Namun takdir perseteruan itu menemukan jalan ceritanya yang sungguh mengharukan. Suatu ketika, Astuti, putri Pramoedya mengutarakan keinginannya untuk menikah. Ia sudah menentukan calon pendamping bernama Daniel Setiawan. Pram tentu bersenang hati atas keinginan anaknya tersebut. Namun ada satu ganjalan di hatinya, sang calon menantu yang berasal dari peranakan etnis Tionghoa, ternyata berlainan keyakinan dengan putrinya. “Saya tidak rela anak saya kawin dengan orang yang secara kultur dan agama berbeda,” demikian ujar Pram, sebagaimana disampaikannya kepada Dr. Hoedaifah Koeddah, dokter yang mengobatinya dan dekat dengan keluarganya. Singkat cerita, Pram kemudian meminta putri dan calon menantunya itu untuk datang menemui Buya Hamka, sosok ulama yang menjadi seterunya. Ia meminta calon menantunya itu untuk belajar Islam kepada Hamka. “Saya lebih mantap mengirimkan calon menantuku untuk diislamkan dan belajar agama pada Hamka, meski kami berbeda paham politik,” demikian Pram menjelaskan. Bersama Astuti, sang calon menantu Pram itu kemudian mendatangi kediaman Buya Hamka. Ia menceritakan maksud kedatangan, agar Buya bersedia mengajarkan kekasihnya itu ajaran-ajaran Islam. Setelah itu, ia memperkenalkan diri sebagai anak dari Pramoedya Ananta Toer. Buya Hamka tertegun sejenak, raut wajahnya seperti ingin meneteskan air mata. Ia kemudian dengan ikhlas membimbing sejoli itu untuk belajar Islam. Tak lupa pula, ia menitipkan salam untuk ayah sang putri itu. Suasana begitu haru. Astuti, putri Pramoedya itu tak menyangka, sosok yang dulu begitu dibenci oleh ayahnya, ternyata adalah lelaki yang bersahaja dan berlapang dada. Ia sungguh terharu, dan berterimakasih bisa diterima untuk menimba ilmu agama. Mereka kemudian larut dalam kehangatan dan melupakan segala dendam. Begitulah sosok Buya Hamka. Ulama yang tegas dan bersahaja. Lelaki yang tak pernah memelihara dendam dalam hatinya, meski musuh yang begitu membencinya sudah tak berdaya. Ia berjiwa besar, berlapang dada, dan menganggap segala kebencian bisa sirna dengan saling memaafkan dan menebarkan cinta. Keteladanannya kini, tetap bersinar seperti mutiara…

Pesaing Risma mundur, Pilkada Surabaya Tahun 2017

Pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya secara resmi diundur hingga tahun 2017. Pasalnya, Haries Purwoko, pengusaha yang juga Ketua Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila, menyatakan mundur dari pencalonannya sebagai calon Wakil Wali Kota Surabaya dalam pemilihan tahun ini. Selain itu, hingga batas akhir yang ditetapkan oleh KPU, yakni pukul 23.59 WIB, pasangan yang diusung PAN dan Demokrat itu belum menampakkan batang hidungnya. Haries sebelumnya sudah hadir dan mendaftar di kantor KPU setempat, berpasangan dengan Ketua Harian KONI Jawa Timur Dhimam Abror. Haries tiba-tiba saja "menghilang" dari kantor KPU dan meninggalkan pasangannya itu pada Senin sore, 3 Agustus 2015. Sebelumnya, keduanya datang bersama sejumlah pendukungnya dari koalisi Partai Demokrat dan PAN di menit-menit terakhir perpanjangan masa pendaftaran. Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin yang didampingi seluruh komisioner KPU beserta Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya mengatakan proses pendaftaran di KPU tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Akan tetapi, hingga batas waktu pukul 23.59 tidak muncul dari pasangan calon untuk melengkapi dokumennya. Akhirnya, KPU menggelar pleno bersama Panwas yang didampingi semua komisioner. "Kemudian kami sepakat untuk membuat berita acara pengembalian berkas itu kepada pasangan calon," kata Robiyan saat jumpa pers dini hari, Senin, 3 Agustus 2015. Menurut Robiyan, hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi persyaratan, yaitu pasangan inkumben, Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, sehingga Surabaya menjadi salah satu daerah yang memiliki satu pasangan calon. Sementara kelanjutannya, kata dia, KPU Kota Surabaya melakukan koordinasi dengan KPU pusat melalui KPU Jawa Timur, untuk tindak lanjut ke depannya. Namun berdasarkan peraturan KPU, pilkada yang hanya memiliki satu pasangan calon harus ditunda. Sedangkan untuk teknisnya mereka masih menunggu hingga dua hari ke depannya. "Kami masih menunggu rujukan dari KPU pusat untuk dijadikan pegangan penyelenggaraan pilkada," kata dia. Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya, Wahyu Hariyadi, mengatakan inilah riil politik dinamika yang baru ditemui di Kota Surabaya, yang diakibatkan oleh pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan. "Ada persyaratan yang tidak lengkap, yaitu tanda tangan wakil calon, Haries, sehingga kami sepakat untuk mengembalikan berkas dokumen itu," kata dia. http://m.tempo.co/read/news/2015/08/04/058688957/pesaing-risma-mundur-pilkada-surabaya-diundur-2017

Fakta Tentang BPJS

1.BPJS bukanlah jaminan kesehatan bagi masyarakat. Banyak masyarakat yang mengira bahwa BPJS adalah jaminan kesehatan dari pemerintah, padahal BPJS itu fungsinya tidak lebih dari asuransi. BPJS didanai dari uang pribadi masyarakat, dimana masyarakat diminta menyetor sejumlah uang untuk dikumpulkan dan nantinya digunakan untuk biaya pengobatan. BPJS menggunakan prinsip gotong-royong, seluruh uang yang disetorkan oleh seluruh anggotanya kemudian dihimpun oleh PT.BPJS dimana uang tersebut dialokasikan untuk membiayai pengobatan para anggota yang sedang sakit. Ya semacam dana sumbangan dari masyarakat yang dikumpulkan secara massive oleh pemerintah dari rakyat untuk membiayai sebagian kecil rakyat yang sedang sakit. * 2. BPJS adalah kamuflase pemerintah untuk menutupi penyelewengan dana subsidi BBM. Banyak yang masyarakat yang mengira BPJS didanai dari pengalihan subsidi dari BBM ke bidang kesehatan. Masyarakat lupa bahwa tiap bulannya mereka menyetor dana minimal Rp 25.000,-/bulan. Peserta BPJS ditaksir kini mencapai 168 juta orang. m.beritasatu.com/kesehatan/253202-akhir- tahun-peserta-bpjs-kesehatan-jadi-168- juta.html Jadi dana BPJS yang dihimpun dari masyarakat oleh pemerintah mencapai lebih dari Rp.4,2Trilyun/bulan atau lebih dari Rp.50,4 Trilyun/ tahun. Itu uang yang dikumpulkan langsung dari masyarakat, bukan dari sektor pajak atau pengalihan subsidi BBM. * 3. BPJS merupakan sebuah BADAN USAHA yang fungsinya sebagai pengeruk keuntungan bagi Pemerintah, bukannya jaminan kesehatan yang dialokasikan dari dana APBN Hal ini didasari dari jumlah dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat oleh pemerintah yang totalnya lebih dari Rp.50,4 Trilyun, sementara total klaim yang dibayarkan oleh PT.BPJS selama satu tahun cuma Rp.37 Trilyun. bandung.bisnis.com/m/read/20140101 /34231/476625/bpjs-kesehatan-klaim- setahun-bisa-tembus-rp37-triliun Sementara sisa dana BPJS yang mencapai Rp.13,4Trilyun dikemanakan ???? Hmm… Ternyata selama ini PT.BPJS untung banyak lho… * 4. Dengan adanya BPJS, pemerintah sama sekali tidak pernah memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat. Padahal selama ini pemerintah selalu menyebarkan propaganda bahwa BPJS adalah subsidi kesehatan gratis dari pemerintah. Padahal pemerintah tidak mengeluarkan biaya sepeserpun untuk BPJS, dan BPJS itu pyur 100% dana dari masyarakat. Jadi bohong banget kalau pemerintah mengklaim telah memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat. * 5. Dengan biaya iuran BPJS sebesar Rp.25.000,-/bulan seharusnya masyarakat memperoleh kualitas pelayanan kesehatan yang maksimum (First Class Service/VIP Class) di RS. Namun karena PT.BPJS kini didaulat untuk menjadi Badan Usaha yang bertugas memberikan keuntungan sebesar-besarnya terhadap pemerintah, maka tidak heran bila pasien peserta BPJS banyak yang dibatasi penggunaan obatnya di RS. BPJS tidak mengcover obat-obatan yang bermutu bagus, alhasil pasien cuma mendapatkan obat-obatan ala kadarnya. * 6. BPJS adalah pesan nyata dari Pemerintah yang artinya “Masyarakat miskin tidak boleh sakit”. Wajar bila kita berpendapat demikian, sebab tidak bisa kita pungkiri bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS sangat jauh dari kelayakan. Bayangkan saja bila pasien tidak ada uang untuk menebus resep obat yang tidak dicover oleh BPJS, mungkin bukan malah jadi sehat, pasien justru cuma bisa pasrah menahan sakit. Apakah ini yang disebut dengan JAMINAN KESEHATAN..??? * 7. BPJS adalah bentuk pengingkaran terhadap UUD 1945 Perubahan, Pasal 34 ayat 2 yang menyebutkan bahwa negara wajib memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. * 8. Seharusnya dengan pengalihan subsidi BBM, masyarakat sudah bisa mendapatkan jaminan kesehatan bermutu prima tanpa harus melalui program BPJS.

Munculnya Calon Tunggal dalam Pilkada, menandakan bahwa Pesta Demokrasi Mulai Tidak Menarik

Rangkaian pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak
2015 yang diawali dengan pendaftaran para calon
memunculkan persoalan adanya pasangan calon
tunggal. Masalah tersebut menunjukkan ajang
pilkada tidak menarik lagi. "Meskipun pilkada yang sekarang ini sudah
direkayasa dengan digelar secara serentak tapi
nyatanya masih banyak calon tunggal. Itu
menandakan pilkada tidak menarik lagi," kata
pengamat politik dari Universitas Gajah Mada (UGM)
Arie Sujito kepada CNN Indonesia, Ahad (2/8). Arie menilai partai
politik telah gagal dalam
melakukan kaderisasi yang baik sehingga tidak
melahirkan banyak calon kepala daerah. "Partai
juga gagal dalam meyakinkan tentang perubahan
dirinya pada rakyat," ujarnya. "Calon
independen juga dipersulit untuk maju." Menurut Arie meskipun pilkada
sudah digelar
serentak namun tidak meningkatkan kualitas dan
mengubah sistem. "Hanya mengubah persoalan
teknis dengan dibuat bareng," ucap dia. Arie mengatakan dibuatnya
perpanjangan waktu
pendafataran oleh Komisi Pemilihan Umum agar
tidak adanya calon tunggal hanya sebagai solusi
jangka pendek sesaat yang terkesan dipaksakan. "Perpanjangan waktu itu
menyangkut soal teknis,
persoalan sebenarnya bukan masalah teknis,
kalaupun ditunda setahun kalau calonnya memang
belum ada bagaimana," tutur Arie yang mengaku
mengkhawatirkan adanya calon "boneka". Arie menepis anggapan munculnya
calon tunggal
karena waktu pendaftaran yang mepet.
"Persoalannya kalau memang orang tertarik
dengan pilkada maka sejak dulu-dulu sudah
mempersiapkan diri untuk mendaftar," kata Arie.
Mengenai perlu atau tidaknya diterbitkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
untuk daerah dengan pasangan calon kepala
daerah tunggal, menurut Arie sah-sah saja bila KPU
menghendaki adanya perppu.
Arie mengatakan perppu bagi KPU dibutuhkan
karena tak ingin ada kesulitan dalam
menyelenggarakan pilkada. "KPU pragmatis saja.
Kalau memang bisa menjamin kepastian hukum
supaya tidak persoalkan tak masalah. Kalau tidak
ada perppu asal ada jaminan bagi KPU juga tidak apa-apa. KPU posisinya
memang rentan," ujarnya. KPU menyebutkan hingga Ahad ini masih ada
sembilan daerah yang pasangan calonnya tunggal.
Hari ini hanya ada dua penambahan pendaftar di
dua daerah yakni di Kabupaten Pegunungan Arfak,
Papua Barat, dan Kota Mataram, Nusa Tenggara
Barat (NTB).
Adapun sembilan daerah yang masih memiliki
calon pasangan tunggal hingga hari ini pukul 15.00
WIB yaitu Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kabupaten
Purbalingga, Jawa Tengah, Kabupaten Tasikmalaya,
Jawa Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi
Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tengara Timur, Kota
Surabaya, Jawa Timur,
Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kabupaten
Pacitan, Jawa Timur, dan Kota Samarinda,
Kalimantan Timur.

Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015

Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Tahun 2015

Pilkada tahun 2015 direncanakan secara serentak pada Bulan Desember tahun 2015.
Berikut Kabupaten/Kota dan Provinsi yang melaksanakan Pilkada Pada Tahun 2015 :
 KPU berencana akan menggelar serentak seluruh Pilkada yang masa jabatan pemerintahannya berakhir 2015 dalam satu waktu. Berdasarkan data terbaru, total ada 8 provinsi, 170 kabupaten dan 26 kota yang akan menggelar Pilkada sepanjang tahun 2015.

Untuk mewujudkan Pilkada serentak, KPU sendiri saat ini tengah bekerja keras menyusun sejumlah peraturan untuk Pilkada serentak akibat lahirnya Perpu dari Presiden tersebut.

"KPU dan Bawaslu siap menyelenggarakan pemungutan suara secara serentak bagi semua daerah yang jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 sebagaimana diamanatkan dalam Perpu Nomor 1 tersebut. KPU akan segera menetapkan waktunya," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (6/11/2014).

Husni mengatakan, KPU dan Bawaslu memandang perlu segera melakukan rapat koordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait. Selanjutnya, akan dilakukan sosialiasi kepada gubernur, bupati dan wali kota yang akan menyelenggarakan pemilihan pada 2015.

Berikut daftar daerah yang akan menggelar Pilkada serentak tahun depan:

8 Provinsi yang terdiri dari:
1. Kalimantan Utara
2. Jambi
3. Kalimantan Tengah
4. Kalimantan Selatan
5. Sumatera Barat
6. Kepulauan Riau
7. Sulawesi Utara
8. Bengkulu

170 Kabupaten dan 26 Kota yang terdiri dari:

Provinsi Sumatera Utara
1. Kota Medan
2. Kab. Serdang Bedagai
3. Kab. Tapanuli Selatan
4. Kab. Toba Samosir
5. Kota Binjai
6. Kab. Labuhan Batu
7. Kab. Asahan
8. Kota Sibolga
9. Kab. Pakpak Barat
10. Kab. Humbang Hasundutan
11. Kab. Samosir
12. Kota Pematang Siantar
13. Kab. Simalungun
14. Kab. Labuhanbatu Utara

Provinsi Sumatera Barat
15. Kab. Solok
16. Kab. Dharmasraya
17. Kota Bukit Tinggi
18. Kab. Solok Selatan
19. Kab. Pasaman Barat
20. Kab. Pasaman
21. Kota Solok
22. Kab. Pesisir Selatan
23. Kab. Sijunjung
24. Kab. Tanah Datar
25. Kab. Padang Pariaman
26. Kab. Agam
27. Kab. Lima Puluh Kota

Provinsi Riau
28. Kab. Kep. Meranti
29. Kab. Indragiri Hulu
30. Kab. Bengkalis
31. Kota Dumai

Provinsi Sumatera Selatan
32. Kab. Penungkal Arab Lematang Ilir
33. Kab. Musirawas Utara
34. Kab. Ogan Komering Hulu
35. Kab. Ogan Ilir
36. Kab OKU Selatan
37. Kab. OKU Timur
38. Kab. Musi Rawas

Provinsi Bengkulu
39. Kab. Muko-muko
40. Kab. Seluma
41. Kab. Kepahiang
42. Kab. Lebong
43. Kab. Bengkulu Selatan
44. Kab. Rejang Lebong

Provinsi Lampung
45. Kab. Pesisir Barat
46. Kab. Lampung Selatan
47. Kota Metro
48. Kab. Way Kanan
49. Kab. Lampung Timur
50. Kab. Pesawaran
51. Kab. Bandar Lampung
52. Kab. Lampung Tengah

Provinsi Kepulaian Bangka Belitung
53. Kab. Bangka Selatan
54. Kab. Belitung Timur
55. Kab. Bangka Tengah
56. Kab. Bangka Barat

Provinsi Kepulauan Riau
57. Kab. Kepualaun Anambas
58. Kab. Bintan
59. Kab. Lingga

Provinsi Jawa Barat
60. Kab. Pangandaran
61. Kab. Sukabumi
62. Kab. Indramayu
63. Kab. Bandung
64. Kab. Karawang

Provinsi Jawa Tengah
65. Kota Semarang
66. Kab. Rembang
67. Kab. Kebumen
68. Kab. Purbalingga
69. Kota Surakarta
70. Kab. Boyolali
71. Kota Pekalongan
72. Kab. Blora
73. Kab. Kendal
74. Kota Magelang
75. Kab. Sukoharjo
76. Kab. Semarang
77. Kab. Wonosobo
78. Kab. Purworejo
79. Kab. Wonogiri
80. Kab. Klaten

Provinsi DI Yogyakarta
81. Kab. Bantul
82. Kab. Gunung Kidul
83. Kab. Sleman

Provinsi Jawa Timur
84. Kab. Ngawi
85. Kota Blitar
86. Kab. Lamongan
87. Kab. Jember
88. Kab. Ponorogo
89. Kab. Kediri
90. Kab. Sitibondo
91. Kab. Gresik
92. Kota Surabaya
93. Kab. Trenggalek
94. Kota Pasuruan
95. Kab. Mjokerto
96. Kab. Sumenep
97. Kab. Banyuwangi
98. Kab. Malang
99 Kab. Sidoarjo

Provinsi Banten
100. Kota Cilegon
101. Kab. Serang

Provinsi Bali
102. Kab. Karang Asem
103. Kab. Badung
104. Kab. Bangli
105. Kab. Tabanan
106. Kota Denpasar

Provinsi NTB
108. Kab. Lombok Utara
109. Kab. Bima
110. Kota Mataram
111. Kab. Sumbawa Barat
112. Kab.Dompu
113. Kab. Lombok Tengah

Provinsi NTT
114. Kab. Malaka
115 Kab. Belu
116. Kab. Manggarai Barat
117. Kab. Sumba Timur
118. Kab. Manggarai
119. Kab. Ngada
120. Kab Sumba Barat
121. Kab Timor Tengah Utara

Provinsi Kalimantan Barat
122. Kab. Kapuas Hulu
123. Kab. Bengkayang
124. Kab. Sekadau
125. Kab. Melawi
126. Kab. Sintang
127. Kab. Ketapang

Provinsi Kalimantan Tengah
128. Kab. Kotawaringin Timur

Provinsi Kalimantan Selatan
129. Kab. Banjar Selatan
130. Kab. Kota Baru
131. Kota Banjar Baru
132. Kota Banjarmasin
133. Kab. Balangan
134. Kab. Hulu Sungai Tengah
135. Kab. Tanah Bumbu

Provinsi Kalimantan Timur
136. Kab. Mahakam ulu
137. Kab. Kutai Kartanegara
138. Kab. Paser
139. Kab. Berau
140. Kota Samarinda

Provinsi Kalimantan Utara
141. Kab. Tana Tidung
142. Kab. Bulungan

Provinsi Sulawesi Utara
143. Kab. Bolmong Timur
144. Kab. Minahsa Utara
145. Kota Manda
146. Kab. Minahasa Selatan
147. Kab. Balmong Selatan

Provinsi Sulawesi Tengah
148. Kab. Banggai Laut
149. Morowali Utara
150. Kab. Tojo Una-Una
151. Kab. Poso
152. Kab. Toli-Toli
153. Kota Palu
154. Kab. Sigi

Provinsi Sulawesi Selatan
155. Kab. Pangkajene Kep.
156. Kab. Barru
157. Kab. Moros
158. Kab. Gowa
159. Kab. Luwu Timur
160. Kab. Tana Toraja
161. Kab. Kepulauan Selayar
162. Kab. Soppeng
163. Kab. Luwu Utara
164. Kab. Bulukumba

Provinsi Sulawesi Tenggara
165. Kab. Kolaka Timur
166. Kab. Buton Utara
167. Kab. Konawe Selatan
168. Kab. Muna
169. Kab. Konawe Kepulauan
170. Kab. Muna Barat
171. Kab. Buton Selatan
172. Kab. Buton Tengah
173. Kab. Gorontalo
174. Kab. Bone Bolango
175. Kab. Pohuwato

Provinsi Sulawesi Barat
176. Kab. Mamuju tengah
177. Kab. Mamuju Utara
178. Kab. Mamuju

Provinsi Maluku
179. Kab. Seram Bagian Barat
180. Kab. Kepulauan Aru

Provinsi Maluku Utara
181. Kab. Pulau Taliabu
182. Kota Ternate
183 Kab. Halmahera Timur
184. Kab. Kepulauan Sula
185. Kab. Halmahera Utara
186. Kota Tidore Kepulauan

Provinsi Papua
187. Kab. Nabire
188. Kab. Asmat
189. Kab. Keerom
190. Kab. Warofen

Provinsi Papua Barat
191. Kab. Pegunungan Arfak
192. Kab. Manokwari Selatan
193. Kab. Sorong Selatan
194. Kab. Raja Ampat
195. Kab. Kaimana
196. Kab. Teluk Bintuni
197. Kab. Fakfak


Daftar Daerah Yang Menyelenggarakan Pilkada Tahun 2015

KPU berencana akan menggelar serentak seluruh Pilkada yang masa jabatan pemerintahannya berakhir 2015 dalam satu waktu. Berdasarkan data terbaru, total ada 8 provinsi, 170 kabupaten dan 26 kota yang akan menggelar Pilkada sepanjang tahun 2015.

Untuk mewujudkan Pilkada serentak, KPU sendiri saat ini tengah bekerja keras menyusun sejumlah peraturan untuk Pilkada serentak akibat lahirnya Perpu dari Presiden tersebut.

"KPU dan Bawaslu siap menyelenggarakan pemungutan suara secara serentak bagi semua daerah yang jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 sebagaimana diamanatkan dalam Perpu Nomor 1 tersebut. KPU akan segera menetapkan waktunya," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (6/11/2014).

Husni mengatakan, KPU dan Bawaslu memandang perlu segera melakukan rapat koordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait. Selanjutnya, akan dilakukan sosialiasi kepada gubernur, bupati dan wali kota yang akan menyelenggarakan pemilihan pada 2015.

Berikut daftar daerah yang akan menggelar Pilkada serentak tahun depan:

8 Provinsi yang terdiri dari:
1. Kalimantan Utara
2. Jambi
3. Kalimantan Tengah
4. Kalimantan Selatan
5. Sumatera Barat
6. Kepulauan Riau
7. Sulawesi Utara
8. Bengkulu

170 Kabupaten dan 26 Kota yang terdiri dari:

Provinsi Sumatera Utara
1. Kota Medan
2. Kab. Serdang Bedagai
3. Kab. Tapanuli Selatan
4. Kab. Toba Samosir
5. Kota Binjai
6. Kab. Labuhan Batu
7. Kab. Asahan
8. Kota Sibolga
9. Kab. Pakpak Barat
10. Kab. Humbang Hasundutan
11. Kab. Samosir
12. Kota Pematang Siantar
13. Kab. Simalungun
14. Kab. Labuhanbatu Utara

Provinsi Sumatera Barat
15. Kab. Solok
16. Kab. Dharmasraya
17. Kota Bukit Tinggi
18. Kab. Solok Selatan
19. Kab. Pasaman Barat
20. Kab. Pasaman
21. Kota Solok
22. Kab. Pesisir Selatan
23. Kab. Sijunjung
24. Kab. Tanah Datar
25. Kab. Padang Pariaman
26. Kab. Agam
27. Kab. Lima Puluh Kota 

Provinsi Riau
28. Kab. Kep. Meranti
29. Kab. Indragiri Hulu
30. Kab. Bengkalis
31. Kota Dumai

Provinsi Sumatera Selatan
32. Kab. Penungkal Arab Lematang Ilir
33. Kab. Musirawas Utara
34. Kab. Ogan Komering Hulu
35. Kab. Ogan Ilir
36. Kab OKU Selatan
37. Kab. OKU Timur
38. Kab. Musi Rawas

Provinsi Bengkulu
39. Kab. Muko-muko
40. Kab. Seluma
41. Kab. Kepahiang
42. Kab. Lebong
43. Kab. Bengkulu Selatan
44. Kab. Rejang Lebong

Provinsi Lampung
45. Kab. Pesisir Barat
46. Kab. Lampung Selatan
47. Kota Metro
48. Kab. Way Kanan
49. Kab. Lampung Timur
50. Kab. Pesawaran
51. Kab. Bandar Lampung
52. Kab. Lampung Tengah

Provinsi Kepulaian Bangka Belitung
53. Kab. Bangka Selatan
54. Kab. Belitung Timur
55. Kab. Bangka Tengah
56. Kab. Bangka Barat

Provinsi Kepulauan Riau
57. Kab. Kepualaun Anambas
58. Kab. Bintan
59. Kab. Lingga

Provinsi Jawa Barat
60. Kab. Pangandaran
61. Kab. Sukabumi
62. Kab. Indramayu
63. Kab. Bandung
64. Kab. Karawang

Provinsi Jawa Tengah
65. Kota Semarang
66. Kab. Rembang
67. Kab. Kebumen
68. Kab. Purbalingga
69. Kota Surakarta
70. Kab. Boyolali
71. Kota Pekalongan 
72. Kab. Blora
73. Kab. Kendal
74. Kota Magelang
75. Kab. Sukoharjo
76. Kab. Semarang
77. Kab. Wonosobo
78. Kab. Purworejo
79. Kab. Wonogiri
80. Kab. Klaten

Provinsi DI Yogyakarta
81. Kab. Bantul
82. Kab. Gunung Kidul
83. Kab. Sleman

Provinsi Jawa Timur
84. Kab. Ngawi
85. Kota Blitar
86. Kab. Lamongan
87. Kab. Jember
88. Kab. Ponorogo
89. Kab. Kediri
90. Kab. Sitibondo
91. Kab. Gresik
92. Kota Surabaya
93. Kab. Trenggalek
94. Kota Pasuruan
95. Kab. Mjokerto
96. Kab. Sumenep
97. Kab. Banyuwangi
98. Kab. Malang
99 Kab. Sidoarjo

Provinsi Banten
100. Kota Cilegon
101. Kab. Serang

Provinsi Bali
102. Kab. Karang Asem
103. Kab. Badung
104. Kab. Bangli
105. Kab. Tabanan
106. Kota Denpasar

Provinsi NTB
108. Kab. Lombok Utara
109. Kab. Bima
110. Kota Mataram
111. Kab. Sumbawa Barat
112. Kab.Dompu
113. Kab. Lombok Tengah

Provinsi NTT
114. Kab. Malaka
115 Kab. Belu
116. Kab. Manggarai Barat
117. Kab. Sumba Timur
118. Kab. Manggarai
119. Kab. Ngada
120. Kab Sumba Barat
121. Kab Timor Tengah Utara

Provinsi Kalimantan Barat
122. Kab. Kapuas Hulu
123. Kab. Bengkayang
124. Kab. Sekadau
125. Kab. Melawi
126. Kab. Sintang
127. Kab. Ketapang

Provinsi Kalimantan Tengah
128. Kab. Kotawaringin Timur

Provinsi Kalimantan Selatan
129. Kab. Banjar Selatan
130. Kab. Kota Baru
131. Kota Banjar Baru
132. Kota Banjarmasin
133. Kab. Balangan
134. Kab. Hulu Sungai Tengah
135. Kab. Tanah Bumbu

Provinsi Kalimantan Timur
136. Kab. Mahakam ulu
137. Kab. Kutai Kartanegara
138. Kab. Paser
139. Kab. Berau
140. Kota Samarinda

Provinsi Kalimantan Utara
141. Kab. Tana Tidung
142. Kab. Bulungan

Provinsi Sulawesi Utara
143. Kab. Bolmong Timur
144. Kab. Minahsa Utara
145. Kota Manda
146. Kab. Minahasa Selatan
147. Kab. Balmong Selatan

Provinsi Sulawesi Tengah
148. Kab. Banggai Laut
149. Morowali Utara
150. Kab. Tojo Una-Una
151. Kab. Poso
152. Kab. Toli-Toli
153. Kota Palu
154. Kab. Sigi

Provinsi Sulawesi Selatan
155. Kab. Pangkajene Kep.
156. Kab. Barru
157. Kab. Moros
158. Kab. Gowa
159. Kab. Luwu Timur
160. Kab. Tana Toraja
161. Kab. Kepulauan Selayar
162. Kab. Soppeng
163. Kab. Luwu Utara
164. Kab. Bulukumba

Provinsi Sulawesi Tenggara
165. Kab. Kolaka Timur
166. Kab. Buton Utara
167. Kab. Konawe Selatan
168. Kab. Muna
169. Kab. Konawe Kepulauan
170. Kab. Muna Barat
171. Kab. Buton Selatan
172. Kab. Buton Tengah
173. Kab. Gorontalo
174. Kab. Bone Bolango
175. Kab. Pohuwato

Provinsi Sulawesi Barat
176. Kab. Mamuju tengah
177. Kab. Mamuju Utara
178. Kab. Mamuju

Provinsi Maluku
179. Kab. Seram Bagian Barat
180. Kab. Kepulauan Aru

Provinsi Maluku Utara
181. Kab. Pulau Taliabu
182. Kota Ternate
183 Kab. Halmahera Timur
184. Kab. Kepulauan Sula
185. Kab. Halmahera Utara
186. Kota Tidore Kepulauan

Provinsi Papua
187. Kab. Nabire
188. Kab. Asmat
189. Kab. Keerom
190. Kab. Warofen

Provinsi Papua Barat
191. Kab. Pegunungan Arfak
192. Kab. Manokwari Selatan
193. Kab. Sorong Selatan
194. Kab. Raja Ampat
195. Kab. Kaimana
196. Kab. Teluk Bintuni
197. Kab. Fakfak

Sumber : http://news.detik.com/berita/2741477/daftar-daerah-yang-akan-laksanakan-pilkada-serentak-2015

Daftar 68 Daerah Yang Berakhir Masa Jabatan Pada Semester 1 Tahun 2016

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember 2015, akan diikuti 272 daerah di Indonesia.

Jumlah tersebut bertambah 68 daerah dari yang sebelumnya direncanakan dilaksanakan di 204 daerah, setelah DPR menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Di mana pada salah satu poin kesepakatan, daerah yang akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerahnya semester pertama 2016, melaksanakan Pilkada di Desember 2015.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, 68 daerah tetap dapat melaksanakan pilkada, meski belum menganggarkan biaya pelaksanaannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.

“Kalau  toh belum menganggarkan, dia (daerah, red) bisa mengganggarkan. Karena sudah dipayungi Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014, tentang Pedoman Penyusunan APBD 2015,” ujarnya, Senin (23/2).

Dalam aturan tersebut, kata Tjahjo, kepala daerah dimungkinkan melakukan pengeluaran mendahului Perubahan APBD. Caranya, dengan merubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, menggunakan pergeseran anggaran atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA)

“Jadi ada ada APBNP, bisa diatur di situ. Tinggal nego dengan KPUD, berapa yang diperlukan dan berapa yang tersedia oleh Pemda. Kalau memang masih kurang dibahas bersama dengan DPRD,” katanya. (gir/jpnn)

Berikut 68 daerah yang akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerahnya Januari-Juni 2016:

Sumatera Utara: Kabupaten Mandailing natal (berakhir 28 Juni 2016), Kabupaten Karo (25 Maret 2016), Kota Tanjung Balai (7 Februari 2016), Kabupaten Nias (9 Juni 2016), Nias Selatan (12 April 2016), Nias Selatan (12 April 2016), Labuhan Batu Selatan (11 Februari 2016), Nias Utara (12 April 2016), Nias Barat (13 April 2016), Kota Gunung Sitoli (13 April 2016).

Provinsi Riau: Kabupaten Kuantan Singingi (1 Juni 2016), Siak (16 Juni 2016), Rokan Hilir (7 Juni 2016), Rokan Hulu (19 April 2016), Kabupaten Pelalawan (7 April 2016),

Provinsi Jambi: Kabupaten Tanjung Jabung Barat (27 Januari 2016), Bantanghari (30 Januari 2016), Bungo (14 Juni 2016), Tanjung Jabung Timur (12 April 2016), Kota Sungai Penuh (25 Juni 2016).

Provinsi Bengkulu: Kabupaten Kaur (21 Mei 2016) dan Bengkulu Utara (4 Februari 2016).

Provinsi Kepulauan Riau: Kabupaten Karimun (23 Maret 2016), Kabupaten Natuna (4 Mei 2016) dan Kota Batam (1 Maret 2016).

Provinsi Jawa Barat: Kabupaten Cianjur (18 Mei 2016), Kabupaten Tasikmalaya (8 Maret 2016) dan Kota Depok (26 Januari 2016).

Provinsi Jawa Tengah: Kabupaten Pekalongan (27 Juni 2016), Sragen (4 Mei 2016), Pemalang (24 Januari 2016), Grobogan (14 Maret 2016), Demak (3 Mei 2016).

Provinsi Jawa Timur: Kabupaten Blitar (31 Januari 2016), Pacitan (21 Februari 2016) dan Kabupaten Tuban (20 Juni 2016).

Provinsi Banten: Kabupaten Pandeglang (10 Maret 2016), Kota Tangerang Selatan (20 April 2016).

Provinsi Bali: Kabupaten Jembrana (16 Februari 2016).

Provinsi Nusa Tenggara Barat: Provinsi Sumbawa (17 Januari 2016).

Provinsi Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sabu Raijua (24 Januari 2016).

Provinsi Kalimantan Barat: Kabupaten Sambas (12 Juni 2016).

Provinsi Kalimantan Timur: Kota Balikpapan (30 Mei 2016), Kota Bontang (23 Maret 2016), Kutai Timur (13 Februari 2016), Kutai Barat (19 April 2016).

Provinsi Kalimantan Utara: Kabupaten Nunukan (31 Mei 2016), Kabupaten Malinau (3 April 2016).

Provinsi Sulawesi Utara: Kota Tomohon (7 Januari 2016), Kota Bitung (21 Februari 2016).

Provinsi Sulawesi Tengah: Kabupaten banggai (8 Juni 2016)

Provinsi Sulawesi Selatan: Kabupaten Toraja Utara (31 Maret 2016)

Provinsi Sulawesi Tenggara: Kabupaten Wakatobi (28 Juni 2016), Konawe Utara (21 April 2016).

Provinsi Sulawesi Barat: Kabupaten Majene (25 Juni 2016).

Provinsi Maluku: Kabupaten Maluku Barat Daya (26 April 2016), Buru Selatan (22 Juni 2016).

Provinsi Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Selatan (17 Januari 2016), Kabupaten Halmahera Barat (4 Februari 2016).

Provinsi Papua: Kabupaten Boven Digoel (7 Maret 2016), Merauke (8 Januari 2016), Pegunungan Bintang (17 Januari 2016), Yahukimo (5 April 2016), Supiori (21 Mei 2016), Membramo Raya (15 Januari 2016), Yalimo (11 Juni 2016).

Provinsi Papua Barat: Kabupaten Manokwari (7 Februari 2016) dan Teluk Wondama (13 Januari 2016).

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2015/02/23/288917/Ini-68-Daerah-yang-Juga-Ikut-Pilkada-Serentak-2015/page3

Pilkada Serentak Tahun 2015



Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menyelenggarakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Koordinasi dengan kementerian dan lembaga Negara terkait serta konsolidasi di internal KPU telah dilakukan secara intensif untuk membangun kesamaan persepsi dalam menyelenggarakan pilkada serentak, terutama menyangkut regulasi dan anggaran.

“Koordinasi secara horizontal dan konsolidasi secara internal telah kami lakukan. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga kami minta untuk berkoodinasi dengan pemerintah daerah, tidak hanya soal dana tetapi hal lain seperti dukungan staf, kantor, lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye,” kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat peluncuran penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat, Jumat (19/4).

Hadir dalam acara peluncuran tersebut Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo, Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arief Budiman, Juri Ardiantoro, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ketua Bawaslu Muhammad, Komisioner Bawaslu Nasrullah dan Daniel Zuhron serta sejumlah pegiat pemilu di Indonesia.

Husni mengatakan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015 ini pertama dalam sejarah kepemiluan di Indonesia. “Ini momentum penting bagi sejarah bangsa kita. Momen ini sekaligus pengingat kepada semua penyelenggara pemilu agar tetap menjaga komitmennya dalam merawat dan menumbuhkan profesionalitas dan integritas dalam menyelenggarakan pilkada,” ujarnya.

Dalam penyelenggaraan pilkada serentak ini, kata Husni, penyelenggara harus mampu menghilangkan asumsi yang terlanjur melekat dalam memori publik bahwa sumber masalah itu ada di penyelenggara pemilu. “Üntuk itu kita harus tegak pada aturan. Jangan sampai tergoda dengan berbagai rayuan untuk melakukan penyimpangan,” ujarnya.

Husni menyatakan saat ini dari 10 rancangan peraturan KPU tentang Pilkada yang akan menjadi pedoman teknis penyelenggaraan di lapangan, tiga di antaranya telah selesai proses konsultasinya di Komisi II DPR. “Tiga PKPU itu, yaitu PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal, PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan PKPU tentang Badan Penyelenggara Ad Hoc telah kita tetapkan jadi peraturan KPU 9 April 2015,” ujarnya.

Saat ini, kata Husni, tersisa tujuh PKPU lagi yang masih dalam proses konsultasi di Komisi II DPR. Panitia Kerja Pilkada serentak, lanjut Husni telah berkomitmen untuk menuntaskan proses konsultasi tersebut paling lambat 23 April 2015. “Penetapan PKPU lebih awal akan membantu parpol yang akan mengusung pasangan calon dan calon perseorangan untuk mempersiapkan diri menghadapi Pilkada,” ujarnya.

KPU berharap pembahasan PKPU itu tidak berlarut-larut. “Kami berkeinginan kualitas regulasinya baik, tetapi kita juga punya waktu untuk menyosialisasikannya kepada semua stakeholders. Kami tidak ingin ada penyimpangan dalam penyelenggaraan sebagai akibat sosialisasi kurang maksimal,” ujarnya.  

Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo mengatakan telah memberikan penguatan kepada KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan pilkada serentak. Salah satunya payung hukum untuk pengelolaan pembiayaan Pilkada. “Kami sudah koordinasikan dengan Kementerian Keuangan berkaitan dengan anggaran. Untuk keamanan kami sudah koordinasi dengan Kepolisian dan TNI untuk perbantuan. Kami optimis Pilkada serentak dapat dilaksanakan dengan baik oleh KPU,” ujarnya. (gebriel/FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Sumber :
http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2015/3850/KPU-Luncurkan-Pilkada-Serentak-2015

(Berita Duka Cita) Usman Jafar Meninggal Dunia


Mantan Gubernur Kalbar Usman Ja'far di kabarkan meninggal dunia pada Jumat (15/5/2015) sekitar pukul 06.15 WIB di RS Medistra Jakarta.

Informasi wafatnya Anggota DPR RI dari PPP Dapil Kalbar ini dibenarkan oleh Retno Pramudya Sekretaris Umum DPW PPP Kalbar saat di konfirmasi melalui telepon selular.

"Iya, kita dapat kabar pak UJ meninggal dunia tadi pagi sekitar pukul 06.15 WIB di Rumah Sakit Jakarta," katanya pada Tribun Pontianak.

Kemudian Retno juga menuturkan saat ini jajaran DPW PPP Kalbar sedang menunggu informasi selanjutnya dari pihak kerabat keluarga dan rekan almarhum ‎yang ada Jakarta.

"Kita belum tahu kapan jenazah almarhum di bawa ke Kalbar untuk di makamkan, kita juga masih menunggu, yang jelas kedatangan jenazahnya kita sambut di sini," tandasnya.


Sumber : http://pontianak.tribunnews.com/2015/05/15/mantan-gubernur-kalbar-usman-jafar-tutup-usia


Sebelum menjabar sebagai Wakil Rakyat di DPR RI, Beliau juga pernah menjabat Gubernur Kalimantan Barat Periode 2002-2007


(Artikel ini dikirim ke email : koranparlemen.kontributor@blogger.com)

Panduan Umum Proses Rekrutmen Tenaga Pendamping Implementasi UU Desa

PANDUAN UMUM PROSES REKRUTMEN
TENAGA PENDAMPING IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DESA


A. PENDAHULUAN
Rencana Pembangunan Jangka Menengah III (2015 – 2019) dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan desa akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Presiden Nomor 12 tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengamanatkan bahwa Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memiliki tugas dan fungsi menjalankan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain daripada itu, Nota Keuangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 mengamanatkan bahwa pengelolaan anggaran dalam rangka penyelesaian akhir PNPM MPd menjadi tanggung jawab Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Desa memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sekaligus mendampingi penyelesaian akhir PNPM MPd. Dalam rangka mendukung kelancaran implementasi UU Nomor 6 Tahun 2015 tentang desa, sekaligus penyelesaian akhir PNPM MPd, Pemerintah akan melakukan pendampingan dengan dibantu oleh pendamping profesional. Untuk itu, Pemerintah akan mendayagunakan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa sedangkan melalui pendamping profesional akan dibantu tenaga ahli dan tenaga pendamping. Mengingat rentang kendali yang luas, dalam hal pembinaan dan pengelolaan pendampingan maka Pemerintah akan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi. Untuk itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan pendamping, dipandang perlu disusun Panduan Rekrutmen Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan yang akan digunakan oleh Satker Pelaksana Dekonsentrasi.

B. PENDAMPING KABUPATEN DAN PENDAMPING KECAMATAN
Tenaga Pendamping Profesional yang terdiri dari Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan memiliki posisi penting dan strategis dalam menentukan kinerja program. Untuk itu, proses rekrutmen terhadap Pendamping harus diatur secara ketat agar diperoleh tenaga Pendamping sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.

Secara garis besar proses rekrutmen Pendamping terdiri dari 5 (lima) tahapan pokok yaitu: 1) pemetaan kebutuhan, 2) pengumuman, 3) seleksi pasif, 4) seleksi aktif melalui wawancara, focus group discussion dan test tertulis, serta tahap 5) pembekalan melalui pelatihan. Rekrutmen Pendamping ini harus mampu menyeleksi 2 pelamar/calon pendamping sesuai kompetensi yang ditetapkan, dan merekrut jumlah pendamping sesuai kebutuhan.

C. JUMLAH TENAGA PENDAMPING

1. Pendamping Tingkat Kabupaten
Setiap Kabupaten pada prinsipnya didampingi oleh 4 (empat) orang Pendamping Teknis, yaitu: Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan, Pendamping Teknis Bidang Infrastruktur, Pendamping Teknis Bidang Keuangan, dan Pendamping Teknis Bidang Perguliran dan Pengembangan Usaha.

2. Asisten Pendamping Tingkat Kabupaten
Asisten Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan diadakan untuk mendukung kinerja Pendamping Kabupaten di kabupaten yang memiliki jumlah kecamatan lebih dari 9 kecamatan.

3. Pendamping Tingkat Kecamatan
Setiap Kecamatan didampingi oleh Pendamping Desa Bidang Pemberdayaan dan Pendamping Desa Bidang Infrastruktur. Namun demikian, dalam rangka efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan program, maka tenaga Pendamping didayagunakan dan diatur penempatannya berdasarkan jumlah desa dimasing-masing kecamatan.

D. KUALIFIKASI PENDAMPING
Kualifikasi Pendamping untuk setiap jenis pendamping pada setiap lokasi program dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Pendamping Teknis Pemberdayaan
a. Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu;
b. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek
pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
c. Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
d. Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
e. Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal;
f. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office; 3
g. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
h. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan adalah 50 tahun.

2. Pendamping Teknis Infrastruktur
a. Pendidikan minimum S1 atau D-III Teknik Sipil;
b. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan pembangunan infrastruktur perdesaan, untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun dan D-III minimal 8 (delapan) tahun. Pengecualian khusus untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua pengalaman kerja relevan untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-III minimal 6 (enam) tahun;
c. Pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek emberdayaan
masyarakat minimal 3 (tiga) tahun;
d. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun rencana anggaran biaya (RAB) infrastruktur perdesaan sesuai dengan harga satuan setempat;
e. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun desain teknis sesuai dengan standar teknis infrastruktur perdesaan;
f. Berpengalaman melatih masyarakat tentang teknis pertukangan yang
dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur perdesaan;
g. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
h. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
i. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Teknik adalah 50 tahun.

3. Pendamping Teknis Keuangan
a. Pendidikan diutamakan minimum S1 Ekonomi semua jurusan, atau D-III Akuntansi. Bagi yang berpendidikan Non Ekonomi, wajib dibuktikan memiliki pengalaman mendampingi keuangan mikro dan memiliki keahlian melakukan audit internal;
b. Pengalaman kerja yang relevan S-1 minimum 6 (enam) tahun sedangkan D-III minimum 8 (delapan) tahun;
c. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam pengembangan keuangan mikro yang mencakup aspek pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan pendampingan kelompok peminjam;
d. Berpengalaman memfasilitasi kelompok masyarakat penerima pinjaman yang mencakup aspek permodalan, pengembangan usaha ekonomi, serta penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro;
e. Berpengalaman menyusun Laporan Keuangan (Neraca, Laporan
Rugi/Laba,dsb), laporan kesehatan lembaga keuangan, dan laporan kesehatan pinjaman; 4
f. Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan
kelembagaan keuangan mikro yang mencakup aspek prinsip dan prosedur pengelolaan lembaga keuangan mikro/simpan pinjam/BPR/Koperasi, dsb;
g. Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office;
h. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Keuangan adalah 50 tahun.

4. Pendamping Teknis Perguliran dan Pengembangan Usaha
a. Memiliki pengalaman kerja, untuk S-1 (diutamakan pendidikan ekonomi) minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
b. Memiliki pengalaman kerja yang relevan minimal 5 tahun, kecuali untuk
Provinsi Maluku dan Maluku Utara, pengalaman kerja yang relevan minimal 3 tahun;
c. Berpengalaman dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan simpan pinjam;
d. Diutamakan yang memiliki latar belakang pemberdayaan ekonomi pedesaan, berpengalaman dalam penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro.

5. Asisten Pendamping Teknis Pemberdayaan
a. Pendidikan Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu;
b. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek
pemberdayaan masyarakat, untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun Sedangkan D-3 minimal 6 (enam) tahun;
c. Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
d. Berpengalaman memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap peraturan daerah;
e. Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi masyarakat dalam Penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal;
f. Mampu mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
g. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
h. Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan adalah 50 tahun.

6. Pendamping Desa - Pemberdayaan
a. Pendidikan S1 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
b. Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat kualifikasi Pendamping Kecamatan Pemberdayaan sebagai berikut:
1. Tingkat pendidikan Strata satu (S-1) fresh graduated dari semua bidang ilmu atau;
2. Tingkat pendidikan Diploma Tiga (D III) dari semua bidang ilmu dengan
pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun;
c. Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas;
d. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
e. Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Pemberdayaan maksimal 45 tahun.

7. Pendamping Desa - Infrastruktur
a. Pendidikan S1 dari bidang ilmu Teknik Sipil dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pembangunan infrastruktur minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja relevan dengan program/proyek infrastruktur minimal 5 (lima) tahun;
b. Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktif di kegiatan pemberdayaan masyarakat, pekerjaan sosial, maupun kegiatan pendampingan masyarakat lainnya;
c. Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas;
d. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
e. Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Teknik
maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.

E. TAHAPAN SELEKSI
a. Perhitungan Kebutuhan Tenaga Pendamping Tahap awal dari proses rekrutmen Pendamping adalah menentukan jumlah kebutuhan/kuota tenaga Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan yang harus direkrut, adapun hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Satker Pusat menetapkan quota Pendamping yang dihitung berdasarkan kebutuhan dan Pagu Anggaran;
2. Provinsi melakukan Analisis kebutuhan Pendamping berdasarkan quota
pendamping yang ditetapkan Satker Pusat.

b. Pengumuman Rekrutmen Pendamping
Kebutuhan tenaga pendamping, dipubilkasikan secara luas melalui media lokal atau nasional. 
Prosedur pengumuman seleksi Pendamping adalah sebagai berikut: 6
1. Pengumuman rekrutmen Pendamping dilakukan oleh masing-masing Satker Provinsi;
2. Publikasi dilakukan dengan mencantumkan syarat dan kualifikasi pelamar;
3. Alamat penyampaian dokumen lamaran melalui PO BOX, ditujukan kepada Satker PMD Provinsi;
4. Proses penerimaan berkas lamaran Pendamping dilakukan oleh Satker PMD Provinsi.

c. Seleksi Pasif
Seleksi Pasif adalah proses seleksi administrasi terhadap lamaran yang sesuai dengan kualifikasi dan syarat–syarat administrasi. Proses seleksi administrasi menjadi tanggung jawab Satker PMD Provinsi, dan secara teknis dilaksanakan Sekretariat Satker Provinsi dibantu oleh tenaga pendamping profesional.
Langkah-langkah seleksi pasif adalah mengikuti tahapan sebagai berikut:
1. Sekretariat Provinsi melakukan seleksi pasif. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan seleksi pasif;
2. Satker PMD Provinsi menyampaikan Berita Acara shortlist (daftar pendek) pelamar kepada Satker Pusat;
3. Satker Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mereview dan menetapkan shortlist;
4. Berdasarkan shortlist yang telah disetujui, Satker PMD Provinsi menetapkan jadwal seleksi aktif;
5. Satker PMD Provinsi menginformasikan jadwal pelaksanaan seleksi aktif tersebut kepada Satker Pusat;
6. Satker PMD Provinsi dengan didukung secara teknis oleh Sekretariat Satker PMD Provinsi mengundang peserta seleksi aktif.

d. Seleksi Aktif
Seleksi aktif merupakan sebuah tahapan seleksi dalam rekrutmen Pendamping yang ditujukan untuk mengetahui aspek pengetahuan, wawasan, kemampuan, sikap dan kepribadian yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas serta keabsahan data dan riwayat hidup dari setiap calon Pendamping. Langkah-langkah seleksi aktif adalah mengikuti tahapan sebagai berikut:
1. Penetapan Panitia Seleksi Aktif
Panitia seleksi aktif terdiri dari panitia seleksi provinsi dan atau panitia seleksi pusat, untuk itu, Satker PMD Provinsi wajib membentuk panitia seleksi aktif 7 yang terdiri dari Pejabat/Staf PMD Provinsi dan dibantu tenaga pendamping profesional.
2. Tahapan Seleksi Aktif
Proses Seleksi Aktif Tahap Pertama ditujukan untuk menyaring para pelamar kerja berkaitan dengan pengetahuan dasar tentang bidang tugas yang dipilihnya. Seleksi ini terdiri dari test tertulis, Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara.

e. Pelatihan
Tahapan akhir dari proses seleksi sebagai bagian dari proses rekrutment
Pendamping adalah Pelatihan Pra Tugas (pembekalan). Tujuan pelatihan ini adalah memberikan orientasi dan pembekalan kepada calon pendamping agar siap secara mental, serta memberikan pengetahuan, dan ketrampilan sebelum diterjunkan di lokasi penempatan.


F. HONORARIUM DAN TUNJANGAN TENAGA PENDAMPING
1. Honorarium
Tenaga Pendamping Kabupaten atau Pendamping Kecamatan mengikat perjanjian kerja dengan Satker PMD Provinsi yaitu dalam bentuk kontrak kerja atas penyelesaian seluruh pekerjaan pendampingan masyarakat dalam mendukung implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan sekaligus penyelesaian akhir PNPM Mandiri Perdesaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah honorarium yang pasti dan tetap, dan semua risiko yang mungkin terjadi dalam kegiatan pendampingan masyarakat sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing Pendamping. Pembayaran honorarium Pendamping setiap bulan bersifat lumpsum, kecuali untuk pembayaran besaran honorarium Pendamping pada bulan pertama atau pada bulan terakhir Honorarium Pendamping adalah imbalan finansial yang diterima setiap bulan yang diberikan kepada Pendamping sehubungan dengan jasa atas kegiatan pendampingan masyarakat yang dilakukannya selama satu bulan berjalan.

Honorarium Pendamping dibayarkan secara lump-sum yaitu besaran honorarium yang tertuang dalam kontrak kerja yang wajib dibayarkan oleh Satker Provinsi untuk setiap bulannya dengan syarat Pendamping sudah melakukan tugas atau pekerjaan sesuai dalam surat perjanjian kerja sebagaimana dibuktikan dalam bentuk laporan dan bukti-bukti administrasi. Jumlah dan besaran honorarium yang diterima Pendamping tetap mengacu pada Ketentuan yang telah ditetapkan oleh Satker Pusat, Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa 

2. Tunjangan
Tunjangan Operasional Pendamping adalah tunjangan yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pendampingan masyarakat, Tunjangan Operasional Pendamping diberikan untuk digunakan membiayai tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, asuransi, dan biaya operasional kantor.

G. PENUTUP
Ketentuan dan Penjelasan lebih lanjut atas pelaksanaa rekrutmen dan pengelolaan tenaga pendamping akan diterbitkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengelolaan Pendamping Implementasi Undang-Undang Desa.


Jakarta, 27 Maret 2015
A.n. Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi
Plt. Direktur Jenderal Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dr. Ir. Suprayoga Hadi, MSP
NIP. 19650530 199103 1 002

Sumber :
https://www.facebook.com/groups/informasikalbar/permalink/630110393799948/

Lee Kuan Yew : Dari Aktivis Pergerakan Pemuda, Anggota Senat Terlama Sampai Founding Father Singapura

Lee Kuan Yew


Lee Kuan Yew (bahasa Mandarin: 李光耀, Pinyin: Lǐ Guāngyào, lahir di Singapura, 16 September 1923 – meninggal di Singapura, 23 Maret 2015 pada umur 91 tahun) adalah Perdana Menteri Singapura dari tahun 1959 – 1990. Ia tetap menjadi tokoh politik yang berpengaruh di Singapura sejak pengunduran dirinya sebagai perdana menteri. Semasa pemerintahan Goh Chok Tong, Lee menjabat sebagai Menteri Senior. Saat ini jabatan dia ialah Menteri Mentor, sebuah jabatan baru yang dibentuk di bawah kepemimpinan anaknya, Lee Hsien Loong, yang menjadi PM ketiga pada 12 Agustus 2004.

Ia meninggal pada 23 Maret 2015 di Singapore General Hospital, Singapura karena radang paru-paru[1]. Sebelumnya kondisinya terus menurun sejak dirawat di rumah sakit pada 5 Februari 2015[2].

Politikus kelahiran Singapura ini bersekolah di SD Telok Kurau, Raffles Institution dan Raffles College. Kuliahnya tertunda akibat Perang Dunia II dan pendudukan Jepang di Singapura pada 1942–1945. Pada masa itu, ia menjual Stikfas, sejenis lem yang dibuat dari tapioka, di pasar gelap. Lee yang sejak 1942 mengambil mata pelajaran bahasa Mandarin dan bahasa Jepang bekerja sebagai penulis laporan kilat Sekutu bagi Jepang serta menjadi editor bahasa Inggris untuk koran Jepang Hobudu (alat propaganda) dari 1943–1944.

Setelah perang berakhir, Lee mengambil jurusan hukum di Fitzwilliam College, Inggris. Ia kembali ke Singapura pada 1949 untuk bekerja sebagai pengacara di biro Laycock & Ong.

Pada 1954, Lee bersama sekelompok rekan kelas menengah yang berpendidikan di Inggris membentuk Partai Aksi Rakyat (PAP) untuk mendorong berdirinya pemerintahan Singapura yang berdaulat sehingga kolonialisme Britania Raya dapat berakhir. Lima tahun kemudian, pada 1959, Lee terpilih sebagai Perdana Menteri pertama Singapura, menggantikan mantan Kepala Menteri Singapura, David Saul Marshall. Lee kembali terpilih menjadi PM untuk ketujuh kalinya berturut-turut dalam kondisi Singapura yang bercondong kepada demokrasi terbatas (1963, 1968, 1972, 1976, 1980, 1984 dan 1988), hingga pengunduran dirinya pada November 1990 kemudian menjabat sebagai Menteri Senior pada kabinet Goh Chok Tong. Pada Agustus 2004, tatkala Goh mundur dan digantikan oleh anak Lee, Lee Hsien Loong, Goh menjabat sebagai Menteri Senior, dan Lee Kuan Yew menjabat posisi baru, yakni Menteri Mentor.

Beberapa anggota keluarga Lee memegang posisi terkemuka di berbagai aspek kehidupan di Singapura. Istri Lee, Kwa Geok Choo, tadinya merupakan salah satu kompanyon biro pengacara terkemuka Lee & Lee. Sedangkan anak-anaknya memegang posisi di berbagai badan usaha milik negara. Lee Hsien Loong kini menjabat sebagai Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Singapura serta Wakil Ketua Perusahaan Investasi Pemerintah (GIC) Singapura (ketuanya ialah ayahnya). Lee Hsien Yang memegang posisi penting di perusahaan telekomunikasi SingTel. Anak perempuannya, Lee Wei Ling, mengurus Institusi Saraf Nasional. Menantu perempuannya, Ho Ching (istri Lee Hsien Loong), mengurus Temasek Holdings, sebuah perusahaan perseroan terkemuka yang memegang saham mayoritas di berbagai perusahaan pemerintah. Lee acapkali membantah tuduhan nepotisme dengan argumen posisi terkemuka yang dipegang anggota keluarganya berdasarkan prestasi masing-masing.

Selama masa kepemimpinan Lee sepanjang tiga dasawarsa, Singapura berkembang dari negara golongan Dunia Ketiga menjadi salah satu negara maju di dunia, walaupun dia mempunyai sedikit penduduk dan minimnya sumber daya alam. Lee kerap berkata bahwa satu-satunya sumber daya alam Singapura adalah rakyatnya dan ketekadan dalam bekerja. Ia dihormati oleh banyak rakyat Singapura, terutama generasi lansia yang mengingat karakter kepimimpinannya yang bersemangat selama kemerdekaan dan perpisahan dari Malaysia. Lee diakui sebagai arsitek kemakmuran Singapura pada masa kini, meskipun peran itu juga dilaksanakan oleh Wakil PM Goh Keng Swee yang mengurusi bidang ekonomi.

Lee dianggap sebagai seorang otoriter yang condong kepada kaum elit. Lee sendiri pernah dikutip mengatakan bahwa ia lebih suka ditakuti daripada disayangi rakyatnya.

Lee melaksanakan beberapa peraturan keras guna menekan kaum oposisi dan kebebasan berpendapat, misalnya penuntutan perkara pemfitnahan hingga membangkrutkan musuh-musuh politiknya. Pada suatu perkara misalnya, setelah putusan pengadilan yang condong kepada Lee digulingkan oleh Dewan Penasihat, pemerintah menghapuskan hak untuk naik banding kepada Dewan. Selama Lee menjabat sebagai PM (1965–1990), ia memenjarakan Chia Thye Poh, mantan anggota Parlemen partai oposisi Barisan Sosialis, selama 22 tahun berdasarkan UU Keamanan Dalam Negeri. Chia bebas pada tahun 1989. Untuk memberikan wewenang penuh kepada para hakim dalam keputusan mereka, Lee menghapuskan sistem juri dalam pengadilan Singapura.

Lee Kuan Yew telah menulis dua set buku riwayat hidup: The Singapore Story, pandangannya mengenai sejarah Singapura hingga negara itu keluar dari Federasi Malaysia pada 1965, dan From Third World to First: The Singapore Story, pandangannya mengenai perubahan Singapura menjadi negara maju.

Lee merupakan salah satu peyokong terkemuka norma Asia, walaupun definisi yang dimaksudkannya kerap diperdebatkan. Lee juga mendukung tindakan egenetika. Pada suatu wawancara dengan koran The Straits Times, Lee mengakui dirinya seorang agnostik.

Lee telah menerima berbagai tanda penghargaan, termasuk "Order of the Companions of Honour" (1970), "Knight Grand Cross of the Order of St Michael and St George" (1972), "Freedom of the City" (London, 1982), "Order of the Crown of Johore First Class" (1984) dan "Order of the Rising Sun" (1967).


Sumber : Wikipedia

Daftar Anggota DPRD Kabupaten Magelang

Daftar Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Magelang
Provinsi Jawa Tengah
Periode 2014/2019


  1. Gunawan Sugiarno
  2. Miftahul Huda, S.Ag, M.Si
  3. Muhamad Adib, S.Ag
  4. Yogyo Susaptoyono
  5. Mahmud, SH
  6. Hibatun Wafiroh, S.Ag
  7. Islakhudin
  8. H. Mafatikhul Huda, S.Ag
  9. H.M. Kaswadi, ST
  10. Sakir
  11. Saryan Adiyanto, SE
  12. Tri Wahyuningsih
  13. Jumat
  14. Zaenal Mahfud
  15. Mul Budi Santoso
  16. Grengseng Pamuji
  17. Suyanti, SH
  18. Gunawan
  19. Budi Supriyanto
  20. Erni Damayanti
  21. Sawoyo
  22. Isti Wahyuni
  23. Drs. H. Soenarno
  24. Suyono
  25. H.M. Sholeh Nurcholis
  26. Bagiyo Widi Nugroho, AMa
  27. Sinar Sugiarto
  28. H. Sarimin, S.Pd
  29. Arif Rohman Imam S
  30. Arif Rahmanto
  31. Abdul Aziz
  32. Darmawan Sutikno
  33. Drs. Soeharno, MM
  34. Joko Purnomo, MM
  35. Suroso Singgih Pratomo, SH
  36. Heri Kustiono
  37. Prihadi
  38. Sukardiyono
  39. H. Sahid, SH
  40. Supardi
  41. Ahmad Sarwo Edi
  42. Mashari
  43. Achmad Maksum
  44. Widodo, ST
  45. Sonhaji
  46. Muhammad Sobikin, S.Ag. MM
  47. Drs. Mujadin MM
  48. H.M. Mansur Efendi
  49. Eti Nur Faizati
  50. Sri Haryati, S.Pd


Daftar Anggota DPRD Kabupaten Semarang

Daftar Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Semarang
Provinsi Jawa Tengah
Periode 2014/2019


  1. Mas'ud Ridwan, SE
  2. Joko Widodo
  3. H. Bambang Kusriyanto, Bsc
  4. Bayu Himawan Ramantika, ST
  5. Wiranto, SH
  6. Resa Haribowo, ST
  7. Lily Sri Wachiduni Choiriyah, SE
  8. Istra Yuliono, SE
  9. M. Muhyidin, A.Ma
  10. Isroatun
  11. Nafis Munandar
  12. Bondan Marutohening
  13. Agus Rujianto
  14. Hj. Budi Hartini Mochtarom
  15. Joko Wismono
  16. Hj. Roh Prihati, SE
  17. Mangsuri, SE
  18. Badarrudin, S.Ag
  19. M. Badrudin As'ad, SH
  20. Agus Budiyono
  21. Suparso, BA, SH
  22. Sudarjak Agus Kasworo, S.Hut
  23. Drs. Joko Sriyono
  24. H. Fatkhur Rahman
  25. Daryanto
  26. Asof, SE
  27. M. Jauhari Mahmud, S.HI
  28. Ngesti Nugraha, SH
  29. Asfaryanti Ratnaningsih, SE
  30. Drs. Pujo Pramujito
  31. Suradi, SH
  32. Thomas Suyanto, SE
  33. Drs. M. Munir, MM
  34. Pujono
  35. Basari, ST, M.Si
  36. Aisyah Nurul Hidayati
  37. The Hok Hiong
  38. Bambang Dwi Nursetiono
  39. Hj. Yuriah, SE
  40. Sarwono, S.Pd
  41. Jono Budi Raharjo, SH
  42. Yustina Dian Novita, ST
  43. dr. Hj. Sholeha Kurniawati
  44. Kusulistiyono, SH
 
Blogger Templates