Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Daftar Daerah Yang Menyelenggarakan Pilkada Tahun 2015

KPU berencana akan menggelar serentak seluruh Pilkada yang masa jabatan pemerintahannya berakhir 2015 dalam satu waktu. Berdasarkan data terbaru, total ada 8 provinsi, 170 kabupaten dan 26 kota yang akan menggelar Pilkada sepanjang tahun 2015.

Untuk mewujudkan Pilkada serentak, KPU sendiri saat ini tengah bekerja keras menyusun sejumlah peraturan untuk Pilkada serentak akibat lahirnya Perpu dari Presiden tersebut.

"KPU dan Bawaslu siap menyelenggarakan pemungutan suara secara serentak bagi semua daerah yang jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 sebagaimana diamanatkan dalam Perpu Nomor 1 tersebut. KPU akan segera menetapkan waktunya," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (6/11/2014).

Husni mengatakan, KPU dan Bawaslu memandang perlu segera melakukan rapat koordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait. Selanjutnya, akan dilakukan sosialiasi kepada gubernur, bupati dan wali kota yang akan menyelenggarakan pemilihan pada 2015.

Berikut daftar daerah yang akan menggelar Pilkada serentak tahun depan:

8 Provinsi yang terdiri dari:
1. Kalimantan Utara
2. Jambi
3. Kalimantan Tengah
4. Kalimantan Selatan
5. Sumatera Barat
6. Kepulauan Riau
7. Sulawesi Utara
8. Bengkulu

170 Kabupaten dan 26 Kota yang terdiri dari:

Provinsi Sumatera Utara
1. Kota Medan
2. Kab. Serdang Bedagai
3. Kab. Tapanuli Selatan
4. Kab. Toba Samosir
5. Kota Binjai
6. Kab. Labuhan Batu
7. Kab. Asahan
8. Kota Sibolga
9. Kab. Pakpak Barat
10. Kab. Humbang Hasundutan
11. Kab. Samosir
12. Kota Pematang Siantar
13. Kab. Simalungun
14. Kab. Labuhanbatu Utara

Provinsi Sumatera Barat
15. Kab. Solok
16. Kab. Dharmasraya
17. Kota Bukit Tinggi
18. Kab. Solok Selatan
19. Kab. Pasaman Barat
20. Kab. Pasaman
21. Kota Solok
22. Kab. Pesisir Selatan
23. Kab. Sijunjung
24. Kab. Tanah Datar
25. Kab. Padang Pariaman
26. Kab. Agam
27. Kab. Lima Puluh Kota 

Provinsi Riau
28. Kab. Kep. Meranti
29. Kab. Indragiri Hulu
30. Kab. Bengkalis
31. Kota Dumai

Provinsi Sumatera Selatan
32. Kab. Penungkal Arab Lematang Ilir
33. Kab. Musirawas Utara
34. Kab. Ogan Komering Hulu
35. Kab. Ogan Ilir
36. Kab OKU Selatan
37. Kab. OKU Timur
38. Kab. Musi Rawas

Provinsi Bengkulu
39. Kab. Muko-muko
40. Kab. Seluma
41. Kab. Kepahiang
42. Kab. Lebong
43. Kab. Bengkulu Selatan
44. Kab. Rejang Lebong

Provinsi Lampung
45. Kab. Pesisir Barat
46. Kab. Lampung Selatan
47. Kota Metro
48. Kab. Way Kanan
49. Kab. Lampung Timur
50. Kab. Pesawaran
51. Kab. Bandar Lampung
52. Kab. Lampung Tengah

Provinsi Kepulaian Bangka Belitung
53. Kab. Bangka Selatan
54. Kab. Belitung Timur
55. Kab. Bangka Tengah
56. Kab. Bangka Barat

Provinsi Kepulauan Riau
57. Kab. Kepualaun Anambas
58. Kab. Bintan
59. Kab. Lingga

Provinsi Jawa Barat
60. Kab. Pangandaran
61. Kab. Sukabumi
62. Kab. Indramayu
63. Kab. Bandung
64. Kab. Karawang

Provinsi Jawa Tengah
65. Kota Semarang
66. Kab. Rembang
67. Kab. Kebumen
68. Kab. Purbalingga
69. Kota Surakarta
70. Kab. Boyolali
71. Kota Pekalongan 
72. Kab. Blora
73. Kab. Kendal
74. Kota Magelang
75. Kab. Sukoharjo
76. Kab. Semarang
77. Kab. Wonosobo
78. Kab. Purworejo
79. Kab. Wonogiri
80. Kab. Klaten

Provinsi DI Yogyakarta
81. Kab. Bantul
82. Kab. Gunung Kidul
83. Kab. Sleman

Provinsi Jawa Timur
84. Kab. Ngawi
85. Kota Blitar
86. Kab. Lamongan
87. Kab. Jember
88. Kab. Ponorogo
89. Kab. Kediri
90. Kab. Sitibondo
91. Kab. Gresik
92. Kota Surabaya
93. Kab. Trenggalek
94. Kota Pasuruan
95. Kab. Mjokerto
96. Kab. Sumenep
97. Kab. Banyuwangi
98. Kab. Malang
99 Kab. Sidoarjo

Provinsi Banten
100. Kota Cilegon
101. Kab. Serang

Provinsi Bali
102. Kab. Karang Asem
103. Kab. Badung
104. Kab. Bangli
105. Kab. Tabanan
106. Kota Denpasar

Provinsi NTB
108. Kab. Lombok Utara
109. Kab. Bima
110. Kota Mataram
111. Kab. Sumbawa Barat
112. Kab.Dompu
113. Kab. Lombok Tengah

Provinsi NTT
114. Kab. Malaka
115 Kab. Belu
116. Kab. Manggarai Barat
117. Kab. Sumba Timur
118. Kab. Manggarai
119. Kab. Ngada
120. Kab Sumba Barat
121. Kab Timor Tengah Utara

Provinsi Kalimantan Barat
122. Kab. Kapuas Hulu
123. Kab. Bengkayang
124. Kab. Sekadau
125. Kab. Melawi
126. Kab. Sintang
127. Kab. Ketapang

Provinsi Kalimantan Tengah
128. Kab. Kotawaringin Timur

Provinsi Kalimantan Selatan
129. Kab. Banjar Selatan
130. Kab. Kota Baru
131. Kota Banjar Baru
132. Kota Banjarmasin
133. Kab. Balangan
134. Kab. Hulu Sungai Tengah
135. Kab. Tanah Bumbu

Provinsi Kalimantan Timur
136. Kab. Mahakam ulu
137. Kab. Kutai Kartanegara
138. Kab. Paser
139. Kab. Berau
140. Kota Samarinda

Provinsi Kalimantan Utara
141. Kab. Tana Tidung
142. Kab. Bulungan

Provinsi Sulawesi Utara
143. Kab. Bolmong Timur
144. Kab. Minahsa Utara
145. Kota Manda
146. Kab. Minahasa Selatan
147. Kab. Balmong Selatan

Provinsi Sulawesi Tengah
148. Kab. Banggai Laut
149. Morowali Utara
150. Kab. Tojo Una-Una
151. Kab. Poso
152. Kab. Toli-Toli
153. Kota Palu
154. Kab. Sigi

Provinsi Sulawesi Selatan
155. Kab. Pangkajene Kep.
156. Kab. Barru
157. Kab. Moros
158. Kab. Gowa
159. Kab. Luwu Timur
160. Kab. Tana Toraja
161. Kab. Kepulauan Selayar
162. Kab. Soppeng
163. Kab. Luwu Utara
164. Kab. Bulukumba

Provinsi Sulawesi Tenggara
165. Kab. Kolaka Timur
166. Kab. Buton Utara
167. Kab. Konawe Selatan
168. Kab. Muna
169. Kab. Konawe Kepulauan
170. Kab. Muna Barat
171. Kab. Buton Selatan
172. Kab. Buton Tengah
173. Kab. Gorontalo
174. Kab. Bone Bolango
175. Kab. Pohuwato

Provinsi Sulawesi Barat
176. Kab. Mamuju tengah
177. Kab. Mamuju Utara
178. Kab. Mamuju

Provinsi Maluku
179. Kab. Seram Bagian Barat
180. Kab. Kepulauan Aru

Provinsi Maluku Utara
181. Kab. Pulau Taliabu
182. Kota Ternate
183 Kab. Halmahera Timur
184. Kab. Kepulauan Sula
185. Kab. Halmahera Utara
186. Kota Tidore Kepulauan

Provinsi Papua
187. Kab. Nabire
188. Kab. Asmat
189. Kab. Keerom
190. Kab. Warofen

Provinsi Papua Barat
191. Kab. Pegunungan Arfak
192. Kab. Manokwari Selatan
193. Kab. Sorong Selatan
194. Kab. Raja Ampat
195. Kab. Kaimana
196. Kab. Teluk Bintuni
197. Kab. Fakfak

Sumber : http://news.detik.com/berita/2741477/daftar-daerah-yang-akan-laksanakan-pilkada-serentak-2015

Daftar 68 Daerah Yang Berakhir Masa Jabatan Pada Semester 1 Tahun 2016

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember 2015, akan diikuti 272 daerah di Indonesia.

Jumlah tersebut bertambah 68 daerah dari yang sebelumnya direncanakan dilaksanakan di 204 daerah, setelah DPR menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Di mana pada salah satu poin kesepakatan, daerah yang akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerahnya semester pertama 2016, melaksanakan Pilkada di Desember 2015.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, 68 daerah tetap dapat melaksanakan pilkada, meski belum menganggarkan biaya pelaksanaannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.

“Kalau  toh belum menganggarkan, dia (daerah, red) bisa mengganggarkan. Karena sudah dipayungi Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014, tentang Pedoman Penyusunan APBD 2015,” ujarnya, Senin (23/2).

Dalam aturan tersebut, kata Tjahjo, kepala daerah dimungkinkan melakukan pengeluaran mendahului Perubahan APBD. Caranya, dengan merubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, menggunakan pergeseran anggaran atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA)

“Jadi ada ada APBNP, bisa diatur di situ. Tinggal nego dengan KPUD, berapa yang diperlukan dan berapa yang tersedia oleh Pemda. Kalau memang masih kurang dibahas bersama dengan DPRD,” katanya. (gir/jpnn)

Berikut 68 daerah yang akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerahnya Januari-Juni 2016:

Sumatera Utara: Kabupaten Mandailing natal (berakhir 28 Juni 2016), Kabupaten Karo (25 Maret 2016), Kota Tanjung Balai (7 Februari 2016), Kabupaten Nias (9 Juni 2016), Nias Selatan (12 April 2016), Nias Selatan (12 April 2016), Labuhan Batu Selatan (11 Februari 2016), Nias Utara (12 April 2016), Nias Barat (13 April 2016), Kota Gunung Sitoli (13 April 2016).

Provinsi Riau: Kabupaten Kuantan Singingi (1 Juni 2016), Siak (16 Juni 2016), Rokan Hilir (7 Juni 2016), Rokan Hulu (19 April 2016), Kabupaten Pelalawan (7 April 2016),

Provinsi Jambi: Kabupaten Tanjung Jabung Barat (27 Januari 2016), Bantanghari (30 Januari 2016), Bungo (14 Juni 2016), Tanjung Jabung Timur (12 April 2016), Kota Sungai Penuh (25 Juni 2016).

Provinsi Bengkulu: Kabupaten Kaur (21 Mei 2016) dan Bengkulu Utara (4 Februari 2016).

Provinsi Kepulauan Riau: Kabupaten Karimun (23 Maret 2016), Kabupaten Natuna (4 Mei 2016) dan Kota Batam (1 Maret 2016).

Provinsi Jawa Barat: Kabupaten Cianjur (18 Mei 2016), Kabupaten Tasikmalaya (8 Maret 2016) dan Kota Depok (26 Januari 2016).

Provinsi Jawa Tengah: Kabupaten Pekalongan (27 Juni 2016), Sragen (4 Mei 2016), Pemalang (24 Januari 2016), Grobogan (14 Maret 2016), Demak (3 Mei 2016).

Provinsi Jawa Timur: Kabupaten Blitar (31 Januari 2016), Pacitan (21 Februari 2016) dan Kabupaten Tuban (20 Juni 2016).

Provinsi Banten: Kabupaten Pandeglang (10 Maret 2016), Kota Tangerang Selatan (20 April 2016).

Provinsi Bali: Kabupaten Jembrana (16 Februari 2016).

Provinsi Nusa Tenggara Barat: Provinsi Sumbawa (17 Januari 2016).

Provinsi Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sabu Raijua (24 Januari 2016).

Provinsi Kalimantan Barat: Kabupaten Sambas (12 Juni 2016).

Provinsi Kalimantan Timur: Kota Balikpapan (30 Mei 2016), Kota Bontang (23 Maret 2016), Kutai Timur (13 Februari 2016), Kutai Barat (19 April 2016).

Provinsi Kalimantan Utara: Kabupaten Nunukan (31 Mei 2016), Kabupaten Malinau (3 April 2016).

Provinsi Sulawesi Utara: Kota Tomohon (7 Januari 2016), Kota Bitung (21 Februari 2016).

Provinsi Sulawesi Tengah: Kabupaten banggai (8 Juni 2016)

Provinsi Sulawesi Selatan: Kabupaten Toraja Utara (31 Maret 2016)

Provinsi Sulawesi Tenggara: Kabupaten Wakatobi (28 Juni 2016), Konawe Utara (21 April 2016).

Provinsi Sulawesi Barat: Kabupaten Majene (25 Juni 2016).

Provinsi Maluku: Kabupaten Maluku Barat Daya (26 April 2016), Buru Selatan (22 Juni 2016).

Provinsi Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Selatan (17 Januari 2016), Kabupaten Halmahera Barat (4 Februari 2016).

Provinsi Papua: Kabupaten Boven Digoel (7 Maret 2016), Merauke (8 Januari 2016), Pegunungan Bintang (17 Januari 2016), Yahukimo (5 April 2016), Supiori (21 Mei 2016), Membramo Raya (15 Januari 2016), Yalimo (11 Juni 2016).

Provinsi Papua Barat: Kabupaten Manokwari (7 Februari 2016) dan Teluk Wondama (13 Januari 2016).

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2015/02/23/288917/Ini-68-Daerah-yang-Juga-Ikut-Pilkada-Serentak-2015/page3

Pilkada Serentak Tahun 2015



Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menyelenggarakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Koordinasi dengan kementerian dan lembaga Negara terkait serta konsolidasi di internal KPU telah dilakukan secara intensif untuk membangun kesamaan persepsi dalam menyelenggarakan pilkada serentak, terutama menyangkut regulasi dan anggaran.

“Koordinasi secara horizontal dan konsolidasi secara internal telah kami lakukan. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga kami minta untuk berkoodinasi dengan pemerintah daerah, tidak hanya soal dana tetapi hal lain seperti dukungan staf, kantor, lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye,” kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat peluncuran penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat, Jumat (19/4).

Hadir dalam acara peluncuran tersebut Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo, Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arief Budiman, Juri Ardiantoro, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ketua Bawaslu Muhammad, Komisioner Bawaslu Nasrullah dan Daniel Zuhron serta sejumlah pegiat pemilu di Indonesia.

Husni mengatakan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015 ini pertama dalam sejarah kepemiluan di Indonesia. “Ini momentum penting bagi sejarah bangsa kita. Momen ini sekaligus pengingat kepada semua penyelenggara pemilu agar tetap menjaga komitmennya dalam merawat dan menumbuhkan profesionalitas dan integritas dalam menyelenggarakan pilkada,” ujarnya.

Dalam penyelenggaraan pilkada serentak ini, kata Husni, penyelenggara harus mampu menghilangkan asumsi yang terlanjur melekat dalam memori publik bahwa sumber masalah itu ada di penyelenggara pemilu. “Üntuk itu kita harus tegak pada aturan. Jangan sampai tergoda dengan berbagai rayuan untuk melakukan penyimpangan,” ujarnya.

Husni menyatakan saat ini dari 10 rancangan peraturan KPU tentang Pilkada yang akan menjadi pedoman teknis penyelenggaraan di lapangan, tiga di antaranya telah selesai proses konsultasinya di Komisi II DPR. “Tiga PKPU itu, yaitu PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal, PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan PKPU tentang Badan Penyelenggara Ad Hoc telah kita tetapkan jadi peraturan KPU 9 April 2015,” ujarnya.

Saat ini, kata Husni, tersisa tujuh PKPU lagi yang masih dalam proses konsultasi di Komisi II DPR. Panitia Kerja Pilkada serentak, lanjut Husni telah berkomitmen untuk menuntaskan proses konsultasi tersebut paling lambat 23 April 2015. “Penetapan PKPU lebih awal akan membantu parpol yang akan mengusung pasangan calon dan calon perseorangan untuk mempersiapkan diri menghadapi Pilkada,” ujarnya.

KPU berharap pembahasan PKPU itu tidak berlarut-larut. “Kami berkeinginan kualitas regulasinya baik, tetapi kita juga punya waktu untuk menyosialisasikannya kepada semua stakeholders. Kami tidak ingin ada penyimpangan dalam penyelenggaraan sebagai akibat sosialisasi kurang maksimal,” ujarnya.  

Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo mengatakan telah memberikan penguatan kepada KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan pilkada serentak. Salah satunya payung hukum untuk pengelolaan pembiayaan Pilkada. “Kami sudah koordinasikan dengan Kementerian Keuangan berkaitan dengan anggaran. Untuk keamanan kami sudah koordinasi dengan Kepolisian dan TNI untuk perbantuan. Kami optimis Pilkada serentak dapat dilaksanakan dengan baik oleh KPU,” ujarnya. (gebriel/FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Sumber :
http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2015/3850/KPU-Luncurkan-Pilkada-Serentak-2015
 
Blogger Templates